Tampilkan postingan dengan label SSB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SSB. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Februari 2008

(Seharusnya) Tak Ada Lagi Stasiun Televisi Nasional

Argumentasi Ade Armando soal mengapa SSB perlu. Ia mendebat Ishadi SK.

http://adearmando.wordpress.com/2007/08/30/seharusnya-tak-ada-lagi-stasiun-televisi-nasional/

(Seharusnya) Tak Ada Lagi Stasiun Televisi Nasional

(Tulisan ini, dalam versi lebih ringkas, pernah dimuat di harian Kompas di bulan Februari 2007)

Harian Kompas edisi 9 Februari 2007 memuat tulisan Ishadi SK berjudul ‘’KPI, Regulasi Siaran TV dan Radio’’. Kendatipun inti tulisan itu adalah harapannya agar keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia (2007-2010) yang baru terbentuk lebih mencerminkan sikap yang bersahabat dengan industri penyiaran, ada sebuah isu penting yang perlu mendapat perhatian setiap orang yang peduli dengan proses demokratisasi di Indonesia. Dalam tulisan itu, ia secara tidak langsung mengecam gagasan tentang kewajiban pengembangan sistem jaringan televisi nasional sebagai pengganti stasiun televisi nasional sebagaimana diamanatkan UU Penyiaran 2002. Saya menangkap Ishadi berharap KPI sebaiknya tidak mengupayakan pemberlakuan amanat UU tersebut karena gagasan tersebut pada dasarnya mengancam industri pertelevisian.

Sebagai seorang mantan mahasiswanya, saya menghormati Ishadi sebagai ilmuwan. Namun barangkali karena kapasitasnya sebagai Presiden Direktur Trans TV, ia kini mengambil sikap yang justru cenderung anti kompetisi dan demokrasi. Melalui tulisannya itu, Ishadi seperti mewakili sikap elit bisnis Jakarta yang tak mau berbagi dengan menuduh gagasan desentralisasi siaran yang dibawa UU sebagai sumber masalah. Lebih jauh lagi, Ishadi menuduh bahwa UU Penyiaran 2002 memperlakukan industri penyiaran sebagai monster, anak kandung Kapitalisme yang serakah, tidak bermoral dan mementingkan kepentingan pusat pemerintahan Jakarta.

Saya menganggap kritik Ishadi sebagai agak menyesatkan karena yang diperjuangkan UU Penyiaran justru adalah kompetisi sehat di seluruh daerah di Indonesia. Bahwa UU ini memusuhi penjajahan Jakarta atas daerah-daerah lain adalah sangat benar. Tapi semangat itu sama sekali tidak bisa ditafsirkan sebagai bermusuhan dengan pasar.

Faktanya adalah sampai 2002 yang secara resmi diakui hanyalah sepuluh stasiun televisi komersial di Jakarta yang dapat menyebarkan siaran secara langsung ke seluruh Indonesia. Stasiun-stasiun televisi tidak boleh didirikan di luar Jakarta. Artinya stasiun-stasiun televisi Jakarta tersebut beroperasi dalam situasi yang sangat protektif sehingga mereka dapat mendikte tontonan apa yang harus disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Implikasi keadaan ini sangat serius. Pertama-tama, Jakarta mendikte isi siaran sesuai dengan selera Jakarta. Rujukan nilai isi siaran televisi adalah standard budaya Jakarta. Kedua, masyarakat daerah sama sekali tidak dapat memanfaatkan televisi sebagai sarana informasi mengenai daerahnya sendiri. Yang dilihat di layar adalah tampilan sesuai dengan kepentingan Jakarta. Pemilihan Walikota di Medan misalnya tidak akan bisa disaksikan di layar televisi karena menurut orang-orang Jakarta, hal tersebut tidak memiliki nilai berita. Medan baru muncul ketika di sana terjadi pembunuhan, konflik antar anggota masyarakat atau hal-hal sensasional lainnya.

Ketiga, segenap keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kegiatan pertelevisian hanya bisa dinikmati oleh Jakarta. Jumlah belanja iklan untuk televisi terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun, mencapai belasan triliun rupiah. Namun segenap belanja tersebut hanya diserap oleh Jakarta. Pengiklan hanya perlu membayar stasiun televisi di Jakarta untuk kepentingan pemasaran produknya, tanpa perlu sedikit pun mengucurkan uang kepada daerah-daerah di luar Jakarta yang dijadikan sasaran penjualannya.

Keempat, bisnis pertelevisian tersebut tidak menumbuhkan industri pendukung maupun lapangan pekerjaan di daerah luar Jakarta. Seorang lulusan sekolah ilmu komunikasi yang sebenarnya sangat mahir menggunakan kamera televisi, misalnya, harus ke Jakarta untuk bisa bekerja dalam lapangan kerja pertelevisian. Begitu juga biro iklan dan production house tidak akan tumbuh di daerah di luar Jakarta. Keadaan itu yang hendak dirombak UU Penyiaran 2002.

Kabar baiknya, di semua negara yang memiliki karakteristik serupa dengan Indonesia – berwilayah luas, memiliki keragaman latar belakang budaya serta percaya pada kompetisi stasiun televisi komersial — yang dikembangkan adalah jaringan stasiun televisi komersial. Jadi, di negara-negara itu, tidak ada stasiun televisi komersial yang bisa memancarkan siarannya secara langsung ke seluruh penduduk. Bila sebuah stasiun televisi hendak menjangkau penonton nasional, ia harus menggunakan rangkaian stasiun lokal yang bergabung dalam sebuah jaringan.

Analoginya di Indonesia adalah jaringan TVRI, di mana ada TVRI Pusat dan jaringan TVRI Regional di berbagai provinsi. Hanya dengan sistem jaringan inilah, masyarakat daerah di luar Jakarta dihormati. Dalam jaringan, terdapat stasiun televisi lokal di setiap daerah yang, pada gilirannya, dapat diawasi oleh masyarakat daerah setempat. Jadi, bila ada muatan siaran yang bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat setempat, masyarakat bisa langsung menyampaikan keluhan ke stasiun televisi lokal tersebut. Bila keluhan itu absah, sebuah stasiun anggota jaringan bisa saja mendrop acara yang dipancarkan Jakarta untuk diganti dengan program lokal.

Kedua, masyarakat daerah bisa langsung menyaksikan berita mengenai daerah atau lingkungannya sendiri. Setiap stasiun lokal anggota jaringan dapat menyiarkan acara berita atau beragam program lainnya yang dibuat oleh dan untuk masyarakat setempat. Stasiun lokal bisa menyiarkan berita kota, berita kriminal, berita politik DPRD dan Pemda atau menyajikan program sintron lokal atau musik lokal. Muatan lokal itu tidak perlu banyak-banyak, bisa cuma satu-dua jam sehari, tapi sudah akan layak memenuhi kebutuhan informasi lokal.

Ketiga, keuntungan ekonomi tidak perlu diserap 100% oleh Jakarta. Sebagian dari pemasukan iklan Jakarta bisa dibagi-bagi secara proporsional ke setiap televisi anggota jaringan. Stasiun lokal itu pun bisa mencari sendiri iklan-iklan yang memang secara spesifik ditujukan pada konsumen daerah setempat. Di sisi lain, stasiun lokal membuka lapangan kerja bagi bakat-bakat daerah serta turut menggerakkan roda bisnis rumah produksi, biro iklan lokal atau bahkan lembaga pendidikan lokal.

Jadi sistem stasiun jaringan adalah sebuah model terbaik bagi negara seperti Indonesia. Agak mengherankan bahwa Ishadi menggambarkan gagasan ini sebagai sebuah sikap anti kapitalisme, karena ia tentu tahu bahwa sistem jaringan inilah yang dikembangkan di Amerika Serikat. Sistem AS – yang justru dimanatkan UU Penyiaran 2002 – menjamin berlangsungnya pemerataan peluang untuk berkompetisi.

Para pelaku bisnis televisi memang bisa berdalih bahwa sistem pertelevisian yang sentralistis ini sudah terlanjur berkembang, sehingga tidak adil kalau mereka sekarang harus tiba-tiba mengubah diri dalam rangka mengembangkan sistem jaringan. Dalam hal ini, beberapa hal harus diperhatikan. Pertama, semula sebenarnya sistem pertelevisian komersial yang dikembangkan di Indonesia adalah sistem desentralistis. Pada 1989, RCTI sebenarnya hanya diizinkan bersiaran di Jakarta, sementara di Bandung ada RCTI Bandung, dan di Surabaya ada SCTV. Ketiga stasiun tersebut adalah stasiun lokal yang menjadi anggota jaringan RCTI. Keadaan baru berubah ketika kemudian lahir TPI yang – karena mengklaim diri sebagai televisi pendidikan – diizinkan bersiaran nasional. RCTI yang merasa dperlakukan tidak adil mendesak Presiden Soeharto untuk mengizinkan mereka bersiaran nasional. Soeharto mengatakan ya, dan semenjak itulah semua stasiun televisi komersial bersiaran secara nasional.

Dengan demikian, UU Penyiaran 2002 sekadar hendak mengembalikan perjalanan ini ke rel yang benar. Penjajahan Jakarta atas Indonesia harus dihentikan dan asas keberagaman dihormati setinggi-tingginya. UU pun menyatakan perubahan ini diharapkan berlangsung secara bertahap. Sayangnya karena kekacauan kebijakan Depkominfo, sampai saat ini penerapan sistem jaringan ini belum kunjung berjalan kendatipun UU menetapkan 2007 sebagai tenggat waktu. Para pemilik dan pengelola stasiun televisi nasional barangkali memang perlu mengatur kembali strategi bisnis mereka. Namun itu memang niscaya dilakukan demi prinsip kedaulatan rakyat, keadilan dan persaingan sehat.

Dalam kaitan itu, berkaitan dengan harapan Ishadi, saya turut mengamini harapan agar KPI periode 2007-2010 akan bersahabat dengan industri penyiaran. Tapi mudah-mudahan, sikap bersahabat itu tidak diwujudkan dalam bentuk pengkhianatan atas amanat desentralisasi siaran.

Explore posts in the same categories: Mass Media

DPR Soal SSB, ya Bertanya Saja

DPR bertanya ke mitra kerjanya. Ya begitulah memang selalu. Yang diharapkan dari DPR adalah memaksa pemerintah untuk mematuhi UU Penyiaran tentang sistem siaran berjaringan (SSB).

http://www.kpi.go.id/index.php?etats=detail&nid=279

Kamis, 14 Februari 2008
Komisi I DPR Pertanyakan Sikap KPI Soal SSB


13/02/08

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dedi Djamaludin Malik mempertanyakan sikap resmi KPI soal Sistem Stasiun Berjaringan (SSB). Sebagaimana diketahui, Departemen Komunikasi dan Informatika menunda pelaksanaan SSB dengan mengeluarkan Peraturan Menteri No.32 tahun 2007 yang menurutnya telah melanggar Peraturan Pemerintah dan Undang-undang tentang Penyiaran.

Menurut Anggota Komisi I lainnya, Mujrianto Tohari, terdapat kesan bahwa sikap Pemerintah yang menunda pelaksanaan SSB ini telah mendapat persetujuan dari KPI. Untuk itu, Komisi I DPR RI dalam RDP keduanya dengan KPI pada 12 Februari kemarin meminta KPI untuk menjelaskan sikapnya mengenai persoalan ini.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja menegaskan bahwa KPI menyatakan menolak dan tidak menyetujui Peraturan menteri tersebut dan mengusulkan agar Sistem Siaran Berjaringan dalam hal content untuk tetap dijalankan. "Sikap KPI tetap pada keputusan Rakornas KPI, yaitu tetap menjalankan Sistem Stasiun Berjaringan secara bertahap", jelasnya.

Namun menurut Sasa, kewenangan dalam membuat peraturan mengenai sistem siaran berjaringan ini memang ada di Pemerintah melalui Depkominfo.Untuk itu, KPI hanya berwenang untuk mengatur sistem berjaringan di wilayah content.

Dalam kesempatan berikutnya, Koordinator bidang Struktur Penyiaran KPI Pusat, Don Bosco Selamun menambahkan, KPI telah membuat rancangan peraturan KPI mengenai SSB yang telah disetujui oleh Rakornas KPI. Dalam rancangan peraturan tersebut, KPI mewajibkan lembaga penyiaran untuk melaksanakan SSB dalam hal content secara bertahap mulai dari tahun 2007 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Penyiaran hingga tahun 2010. Selanjutnya pada tahun 2011 hinggga 2014 lembaga penyiaran diwajibkan untuk melanjutkan sistem berjaringan dalam hal kepemilikan.

"Sepanjang pemantauan kami, daerah-daerah sangat menginginkan agar sistem stasiun berjaringan ini dijalankan", kata Don Bosco. Untuk itu, KPI tetap mengusulkan agar sistem berjaringan yang berkaitan dengan content tetap akan kita jalankan.

Menjawab pertanyaan tertulis Komisi I DPR RI soal isi siaran, Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati Miftach menjelaskan bahwa dalam kacamata KPI, telah terjadi perbaikan terhadap isi siaran nasional. Menurutnya, terdapat pengurangan terhadap acara-acara yang bermasalah, terutama untuk program-program yang bernuansa mistik.

Terkait dengan siaran lokal, Fetty menjelaskan bahwa TV nasional memang merupakan saingan utama TV daerah karena TV nasional telah lebih dahulu digandrungi oleh masyarakat daerah. Namun, sebagai pemain daerah, TV lokal mempunyai kekuatan dalam kelokalannya.

Fetty juga menambahkan, berdasarkan aduan yang masuk ke KPI Pusat, acara-acara yang dikeluhkan oleh masyarakat lebih banyak ditujukan pada acara-acara yang disiarkan oleh TV nasional.

Selanjutnya, dalam menjawab pertanyaan mengenai apa yang telah dilakukan KPI, Fetty menjelaskan bahwa KPI mendorong lembaga penyiaran untuk mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai isi siaran dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang telah disusun bersama dengan para stakeholder penyiaran. Dalam kaitan itu, untuk meningkatkan kualitas program siaran, KPI merasa perlu untuk mengadakan workshop bekerjasama dengan lembaga penyiaran lokal dan nasional, KPI Daerah, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), serta Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVSI). Namun program-program tersebut baru dapat dijalankan bila KPI mendapat Anggaran Biaya Tambahan (ABT).

Permintaan tersebut langsung disambut Dedi Djamaludin Malik dengan menanyakan goodwill Depkominfo untuk memberikan ABT sejumlah 3 Milyar yang rencananya akan dibagi antara KPI dan Dewan Pers. Dedi menjelaskan bahwa persoalan anggaran ini harus diperjelas dahulu dengan KPI. Karena menurut Dedi, hingga saat ini anggaran Depkominfo masih belum disetujui oleh Komisi I DPR.

Masih terkait anggaran, sebagian besar Anggota Komisi I juga mempertanyakan mengapa anggaran KPI Pusat untuk kegiatan pemantauan isi siaran hanya sedikit, yaitu kurang dari 1 Milyar. Padahal menurut Joko Susilo, seharusnya anggaran KPI untuk pemantauan isi siaran ini lebih besar karena merupakan tugas utama KPI.

Selanjutnya, dalam salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat yang dibacakan oleh Pimpinan Sidang, Arief Mudatsir Mandan, Komisi I DPR RI meminta KPI untuk menyusun anggarannya secara proporsional. Selain itu, Komisi I DPR RI menganggap bahwa penundaan SSB yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap UU Penyiaran dan untuk itu, Komisi I mendesak KPI untuk tetap melaksanakan SSB. Rapat Dengar Pendapat kedua untuk Anggota KPI Pusat periode 2007-2010 ini, dihadiri oleh seluruh anggota KPI Pusat kecuali Bimo Nugroho karena yang bersangkutan berhalangan hadir. Red

Sistem Siaran Berjaringan

Artikel yang menarik tentang sistem siaran berjaringan (SSB). Masalahnya memang apakah pemilik TV nasional ikhlas membagi rezeki per 28 Desember 2009. Kedua, apakah pemerintah cukup berani bertindak tegas menjalankan amanat UU saat berhadapan dengan pemilik modal kuat.

Masalah lain, seberapa kuat masyarakat lokal membangun jaringan untuk menyuarakan pentingan SSB. Seberapa siap pengusaha lokal menyiapkan modal, infraktruktur, kemampuan SDM, dan seterusnya.



http://televisikecil.wordpress.com/2007/12/30/transtv-kkn-dan-300-tv-lokal-indonesia/


Dengan jumlah kanal frekuensi yang terbatas, ditambah regulasi yang serba abu-abu, proses ijin pendirian sebuah stasiun televisi mudah dipahami akan menimbulkan KKN. Hanya saja, karena hanya berkaitan dengan kepentingan segelintir pihak, KKN disini tak terlampau terekspose ke publik.

Kasus TransTV di Purwokerto tentu bukan kasus eksklusif. Pengelola TV lain kemungkinan besar mengalami hal yang sama. Juga bukan hanya terjadi di televisi besar. Televisi kecil (swasta lokal, komunitas) juga mengalami hal serupa. Bedanya, televisi besar relatif mudah memecahkan masalah itu karena memiliki “bekal” yang cukup. Sementara televisi kecil bisa jadi akan rontok di tengah jalan. Gagal berdiri. Kalaupun berdiri, sebagian modalnya terbuang percuma untuk cost yang sebetulnya kontra produktif.

Di Jogja, saat ini ada sekitar 5 perusahaan yang antre mengajukan ijin pendirian TV lokal. Semuanya berupaya untuk memperebutkan 1 kanal tersisa, 44 UHF. Kanal tersisa, dalam arti kanal yang belum diisi oleh stasiun televisi manapun. Beberapa waktu yang lalu, kanal ini sempat diisi oleh NusaTV, salah satu “kontestan”. Tapi karena alasan melanggar hukum, Balai Monitor pun dengan sigap “memangkas”nya. Kontestan lainpun tepuk tangan. Ini bisa dilihat sebagai perlakukan yang tidak adil. Mengapa? Karena 2 stasiun TV lokal yang sudah mengudara, sebetulnya juga tidak mengudara pada jatah kanal frekuensi yang semestinya. Dari 14 kanal yang tersedia di Jogja, 10 kanal dipergunakan oleh TV “nasional” Jakarta, 1 oleh TVRI, (semestinya) 2 untuk cadangan kanal digital, dan hanya 1 yang tersisa. Artinya, semua TV lokal Jogja, baik yang sudah mengudara maupun yang “ingin” mengudara, hanya memiliki jatah 1 kanal saja untuk diperebutkan. Lalu, dimana ruang bagi TV lokal?

Menurut saya, perebutan kanal frekuensi seperti ini tidak perlu terjadi. Ruang bagi TV lokal sejatinya justru ada pada 10 kanal yang dipergunakan oleh TV “nasional” Jakarta itu. Kanal-kanal itu adalah sumber daya lokal yang semestinya dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jogja sendiri.

Apakah berarti kemudian serta merta menggusur keberadaan TV “Nasional” Jakarta di Jogja? Tentu saja tidak. Justru dengan menunjukkan kesiapan orang Jogja untuk mengisi kanal yang dimilikinya, maka apa yang disebut Sistem Stasiun Bejaringan (SBB) akan kehilangan elastisitas pelaksanaannya. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda lagi. Jika ternyata pengusaha yang berminat mengelola TV Lokal di Jogja tidak mencapai jumlah yang dibutuhkan, KPID bersama Pemda DIY tentu memiliki kecerdasan yang cukup untuk mengkondisikannya. Jogja yang katanya ” istimewa” bisa mengawalinya, tanpa harus menunggu semua daerah lain di Indonesia siap melaksanakannya.

Ke-10 TV “nasional” Jakarta itu pun akan lebih “legowo” melaksanakan SSB, karena infrastruktur dan mitra lokal telah tersedia. SDM pun bukan menjadi masalah besar (khususnya di Jogja). Tinggal “lempar dadu” saja untuk mendapatkan mitra yang sesuai.

Di sisi lain, mendirikan sebuah TV Swasta lokal akan jauh lebih “mudah”. Dalam konsep SSB, TV Lokal tak perlu lagi pusing-pusing dengan programa siarannya. Mengapa ? Karena mereka cukup bertanggung jawab terhadap 30% dari total jam siarannya. Selebihnya adalah program jaringan. Untuk TV Jaringan yang mengudara 24 jam sehari, TV Lokal anggotanya hanya perlu me-manage programa siaran kurang dari 7 setengah jam. Tak perlu hingga 12-15 jam seperti kebanyakan TV Lokal yang sudah ada (dan sebagian besar terengah-engah). Itupun jumlah maksimal karena pada tahap awal, regulasi mensyaratkan hanya 10% saja (kurang dari 2 setengah jam).

Di sisi investasi teknis, biayanya juga relatif lebih rendah. Keterlanjuran TV “nasional” Jakarta mendirikan pemancar relai semestinya bisa dimanfaatkan dengan lebih cerdik. Dalam konteks SSB plus keterlanjuran itu, yang terjadi justru kesia-siaan jika TV lokal membuang modal mendirikan pemancarnya sendiri. Untuk menjangkau seluruh area, toh mereka bisa bekerjasama dengan induk jaringannya dengan memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada.

SSB sudah pasti ditunda hingga 28 Desember 2009. Jika “template” khas Jogja ini bisa dilaksanakan dalam 1 tahun ke depan, boleh kan membayangkan akan ada 11 TV Lokal di Jogjakarta? Dan, boleh kan membayangkan akan ada lebih dari 300 TV Lokal di Indonesia di akhir tahun 2009?

Tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Semuanya harus dibicarakan, diatur dan dipersiapkan dengan cermat. Semua pihak, terutama pihak lokal (KPID dan Pemda) perlu melakukan inisiasi dan langkah yang lebih strategis. Dan untuk memfasilitasi semua itulah mengapa Jogja Television Forum akan dideklarasikan di penghujung tahun ini.

Salam,
Agus Yuniarso
Televisiana Indonesia
Televisi Kecil - Jogja Television Forum