Jumat, 15 Februari 2008

DPR Soal SSB, ya Bertanya Saja

DPR bertanya ke mitra kerjanya. Ya begitulah memang selalu. Yang diharapkan dari DPR adalah memaksa pemerintah untuk mematuhi UU Penyiaran tentang sistem siaran berjaringan (SSB).

http://www.kpi.go.id/index.php?etats=detail&nid=279

Kamis, 14 Februari 2008
Komisi I DPR Pertanyakan Sikap KPI Soal SSB


13/02/08

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dedi Djamaludin Malik mempertanyakan sikap resmi KPI soal Sistem Stasiun Berjaringan (SSB). Sebagaimana diketahui, Departemen Komunikasi dan Informatika menunda pelaksanaan SSB dengan mengeluarkan Peraturan Menteri No.32 tahun 2007 yang menurutnya telah melanggar Peraturan Pemerintah dan Undang-undang tentang Penyiaran.

Menurut Anggota Komisi I lainnya, Mujrianto Tohari, terdapat kesan bahwa sikap Pemerintah yang menunda pelaksanaan SSB ini telah mendapat persetujuan dari KPI. Untuk itu, Komisi I DPR RI dalam RDP keduanya dengan KPI pada 12 Februari kemarin meminta KPI untuk menjelaskan sikapnya mengenai persoalan ini.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja menegaskan bahwa KPI menyatakan menolak dan tidak menyetujui Peraturan menteri tersebut dan mengusulkan agar Sistem Siaran Berjaringan dalam hal content untuk tetap dijalankan. "Sikap KPI tetap pada keputusan Rakornas KPI, yaitu tetap menjalankan Sistem Stasiun Berjaringan secara bertahap", jelasnya.

Namun menurut Sasa, kewenangan dalam membuat peraturan mengenai sistem siaran berjaringan ini memang ada di Pemerintah melalui Depkominfo.Untuk itu, KPI hanya berwenang untuk mengatur sistem berjaringan di wilayah content.

Dalam kesempatan berikutnya, Koordinator bidang Struktur Penyiaran KPI Pusat, Don Bosco Selamun menambahkan, KPI telah membuat rancangan peraturan KPI mengenai SSB yang telah disetujui oleh Rakornas KPI. Dalam rancangan peraturan tersebut, KPI mewajibkan lembaga penyiaran untuk melaksanakan SSB dalam hal content secara bertahap mulai dari tahun 2007 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Penyiaran hingga tahun 2010. Selanjutnya pada tahun 2011 hinggga 2014 lembaga penyiaran diwajibkan untuk melanjutkan sistem berjaringan dalam hal kepemilikan.

"Sepanjang pemantauan kami, daerah-daerah sangat menginginkan agar sistem stasiun berjaringan ini dijalankan", kata Don Bosco. Untuk itu, KPI tetap mengusulkan agar sistem berjaringan yang berkaitan dengan content tetap akan kita jalankan.

Menjawab pertanyaan tertulis Komisi I DPR RI soal isi siaran, Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati Miftach menjelaskan bahwa dalam kacamata KPI, telah terjadi perbaikan terhadap isi siaran nasional. Menurutnya, terdapat pengurangan terhadap acara-acara yang bermasalah, terutama untuk program-program yang bernuansa mistik.

Terkait dengan siaran lokal, Fetty menjelaskan bahwa TV nasional memang merupakan saingan utama TV daerah karena TV nasional telah lebih dahulu digandrungi oleh masyarakat daerah. Namun, sebagai pemain daerah, TV lokal mempunyai kekuatan dalam kelokalannya.

Fetty juga menambahkan, berdasarkan aduan yang masuk ke KPI Pusat, acara-acara yang dikeluhkan oleh masyarakat lebih banyak ditujukan pada acara-acara yang disiarkan oleh TV nasional.

Selanjutnya, dalam menjawab pertanyaan mengenai apa yang telah dilakukan KPI, Fetty menjelaskan bahwa KPI mendorong lembaga penyiaran untuk mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai isi siaran dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang telah disusun bersama dengan para stakeholder penyiaran. Dalam kaitan itu, untuk meningkatkan kualitas program siaran, KPI merasa perlu untuk mengadakan workshop bekerjasama dengan lembaga penyiaran lokal dan nasional, KPI Daerah, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), serta Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVSI). Namun program-program tersebut baru dapat dijalankan bila KPI mendapat Anggaran Biaya Tambahan (ABT).

Permintaan tersebut langsung disambut Dedi Djamaludin Malik dengan menanyakan goodwill Depkominfo untuk memberikan ABT sejumlah 3 Milyar yang rencananya akan dibagi antara KPI dan Dewan Pers. Dedi menjelaskan bahwa persoalan anggaran ini harus diperjelas dahulu dengan KPI. Karena menurut Dedi, hingga saat ini anggaran Depkominfo masih belum disetujui oleh Komisi I DPR.

Masih terkait anggaran, sebagian besar Anggota Komisi I juga mempertanyakan mengapa anggaran KPI Pusat untuk kegiatan pemantauan isi siaran hanya sedikit, yaitu kurang dari 1 Milyar. Padahal menurut Joko Susilo, seharusnya anggaran KPI untuk pemantauan isi siaran ini lebih besar karena merupakan tugas utama KPI.

Selanjutnya, dalam salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat yang dibacakan oleh Pimpinan Sidang, Arief Mudatsir Mandan, Komisi I DPR RI meminta KPI untuk menyusun anggarannya secara proporsional. Selain itu, Komisi I DPR RI menganggap bahwa penundaan SSB yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap UU Penyiaran dan untuk itu, Komisi I mendesak KPI untuk tetap melaksanakan SSB. Rapat Dengar Pendapat kedua untuk Anggota KPI Pusat periode 2007-2010 ini, dihadiri oleh seluruh anggota KPI Pusat kecuali Bimo Nugroho karena yang bersangkutan berhalangan hadir. Red

Tidak ada komentar: