Jumat, 15 Februari 2008

(Seharusnya) Tak Ada Lagi Stasiun Televisi Nasional

Argumentasi Ade Armando soal mengapa SSB perlu. Ia mendebat Ishadi SK.

http://adearmando.wordpress.com/2007/08/30/seharusnya-tak-ada-lagi-stasiun-televisi-nasional/

(Seharusnya) Tak Ada Lagi Stasiun Televisi Nasional

(Tulisan ini, dalam versi lebih ringkas, pernah dimuat di harian Kompas di bulan Februari 2007)

Harian Kompas edisi 9 Februari 2007 memuat tulisan Ishadi SK berjudul ‘’KPI, Regulasi Siaran TV dan Radio’’. Kendatipun inti tulisan itu adalah harapannya agar keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia (2007-2010) yang baru terbentuk lebih mencerminkan sikap yang bersahabat dengan industri penyiaran, ada sebuah isu penting yang perlu mendapat perhatian setiap orang yang peduli dengan proses demokratisasi di Indonesia. Dalam tulisan itu, ia secara tidak langsung mengecam gagasan tentang kewajiban pengembangan sistem jaringan televisi nasional sebagai pengganti stasiun televisi nasional sebagaimana diamanatkan UU Penyiaran 2002. Saya menangkap Ishadi berharap KPI sebaiknya tidak mengupayakan pemberlakuan amanat UU tersebut karena gagasan tersebut pada dasarnya mengancam industri pertelevisian.

Sebagai seorang mantan mahasiswanya, saya menghormati Ishadi sebagai ilmuwan. Namun barangkali karena kapasitasnya sebagai Presiden Direktur Trans TV, ia kini mengambil sikap yang justru cenderung anti kompetisi dan demokrasi. Melalui tulisannya itu, Ishadi seperti mewakili sikap elit bisnis Jakarta yang tak mau berbagi dengan menuduh gagasan desentralisasi siaran yang dibawa UU sebagai sumber masalah. Lebih jauh lagi, Ishadi menuduh bahwa UU Penyiaran 2002 memperlakukan industri penyiaran sebagai monster, anak kandung Kapitalisme yang serakah, tidak bermoral dan mementingkan kepentingan pusat pemerintahan Jakarta.

Saya menganggap kritik Ishadi sebagai agak menyesatkan karena yang diperjuangkan UU Penyiaran justru adalah kompetisi sehat di seluruh daerah di Indonesia. Bahwa UU ini memusuhi penjajahan Jakarta atas daerah-daerah lain adalah sangat benar. Tapi semangat itu sama sekali tidak bisa ditafsirkan sebagai bermusuhan dengan pasar.

Faktanya adalah sampai 2002 yang secara resmi diakui hanyalah sepuluh stasiun televisi komersial di Jakarta yang dapat menyebarkan siaran secara langsung ke seluruh Indonesia. Stasiun-stasiun televisi tidak boleh didirikan di luar Jakarta. Artinya stasiun-stasiun televisi Jakarta tersebut beroperasi dalam situasi yang sangat protektif sehingga mereka dapat mendikte tontonan apa yang harus disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Implikasi keadaan ini sangat serius. Pertama-tama, Jakarta mendikte isi siaran sesuai dengan selera Jakarta. Rujukan nilai isi siaran televisi adalah standard budaya Jakarta. Kedua, masyarakat daerah sama sekali tidak dapat memanfaatkan televisi sebagai sarana informasi mengenai daerahnya sendiri. Yang dilihat di layar adalah tampilan sesuai dengan kepentingan Jakarta. Pemilihan Walikota di Medan misalnya tidak akan bisa disaksikan di layar televisi karena menurut orang-orang Jakarta, hal tersebut tidak memiliki nilai berita. Medan baru muncul ketika di sana terjadi pembunuhan, konflik antar anggota masyarakat atau hal-hal sensasional lainnya.

Ketiga, segenap keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kegiatan pertelevisian hanya bisa dinikmati oleh Jakarta. Jumlah belanja iklan untuk televisi terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun, mencapai belasan triliun rupiah. Namun segenap belanja tersebut hanya diserap oleh Jakarta. Pengiklan hanya perlu membayar stasiun televisi di Jakarta untuk kepentingan pemasaran produknya, tanpa perlu sedikit pun mengucurkan uang kepada daerah-daerah di luar Jakarta yang dijadikan sasaran penjualannya.

Keempat, bisnis pertelevisian tersebut tidak menumbuhkan industri pendukung maupun lapangan pekerjaan di daerah luar Jakarta. Seorang lulusan sekolah ilmu komunikasi yang sebenarnya sangat mahir menggunakan kamera televisi, misalnya, harus ke Jakarta untuk bisa bekerja dalam lapangan kerja pertelevisian. Begitu juga biro iklan dan production house tidak akan tumbuh di daerah di luar Jakarta. Keadaan itu yang hendak dirombak UU Penyiaran 2002.

Kabar baiknya, di semua negara yang memiliki karakteristik serupa dengan Indonesia – berwilayah luas, memiliki keragaman latar belakang budaya serta percaya pada kompetisi stasiun televisi komersial — yang dikembangkan adalah jaringan stasiun televisi komersial. Jadi, di negara-negara itu, tidak ada stasiun televisi komersial yang bisa memancarkan siarannya secara langsung ke seluruh penduduk. Bila sebuah stasiun televisi hendak menjangkau penonton nasional, ia harus menggunakan rangkaian stasiun lokal yang bergabung dalam sebuah jaringan.

Analoginya di Indonesia adalah jaringan TVRI, di mana ada TVRI Pusat dan jaringan TVRI Regional di berbagai provinsi. Hanya dengan sistem jaringan inilah, masyarakat daerah di luar Jakarta dihormati. Dalam jaringan, terdapat stasiun televisi lokal di setiap daerah yang, pada gilirannya, dapat diawasi oleh masyarakat daerah setempat. Jadi, bila ada muatan siaran yang bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat setempat, masyarakat bisa langsung menyampaikan keluhan ke stasiun televisi lokal tersebut. Bila keluhan itu absah, sebuah stasiun anggota jaringan bisa saja mendrop acara yang dipancarkan Jakarta untuk diganti dengan program lokal.

Kedua, masyarakat daerah bisa langsung menyaksikan berita mengenai daerah atau lingkungannya sendiri. Setiap stasiun lokal anggota jaringan dapat menyiarkan acara berita atau beragam program lainnya yang dibuat oleh dan untuk masyarakat setempat. Stasiun lokal bisa menyiarkan berita kota, berita kriminal, berita politik DPRD dan Pemda atau menyajikan program sintron lokal atau musik lokal. Muatan lokal itu tidak perlu banyak-banyak, bisa cuma satu-dua jam sehari, tapi sudah akan layak memenuhi kebutuhan informasi lokal.

Ketiga, keuntungan ekonomi tidak perlu diserap 100% oleh Jakarta. Sebagian dari pemasukan iklan Jakarta bisa dibagi-bagi secara proporsional ke setiap televisi anggota jaringan. Stasiun lokal itu pun bisa mencari sendiri iklan-iklan yang memang secara spesifik ditujukan pada konsumen daerah setempat. Di sisi lain, stasiun lokal membuka lapangan kerja bagi bakat-bakat daerah serta turut menggerakkan roda bisnis rumah produksi, biro iklan lokal atau bahkan lembaga pendidikan lokal.

Jadi sistem stasiun jaringan adalah sebuah model terbaik bagi negara seperti Indonesia. Agak mengherankan bahwa Ishadi menggambarkan gagasan ini sebagai sebuah sikap anti kapitalisme, karena ia tentu tahu bahwa sistem jaringan inilah yang dikembangkan di Amerika Serikat. Sistem AS – yang justru dimanatkan UU Penyiaran 2002 – menjamin berlangsungnya pemerataan peluang untuk berkompetisi.

Para pelaku bisnis televisi memang bisa berdalih bahwa sistem pertelevisian yang sentralistis ini sudah terlanjur berkembang, sehingga tidak adil kalau mereka sekarang harus tiba-tiba mengubah diri dalam rangka mengembangkan sistem jaringan. Dalam hal ini, beberapa hal harus diperhatikan. Pertama, semula sebenarnya sistem pertelevisian komersial yang dikembangkan di Indonesia adalah sistem desentralistis. Pada 1989, RCTI sebenarnya hanya diizinkan bersiaran di Jakarta, sementara di Bandung ada RCTI Bandung, dan di Surabaya ada SCTV. Ketiga stasiun tersebut adalah stasiun lokal yang menjadi anggota jaringan RCTI. Keadaan baru berubah ketika kemudian lahir TPI yang – karena mengklaim diri sebagai televisi pendidikan – diizinkan bersiaran nasional. RCTI yang merasa dperlakukan tidak adil mendesak Presiden Soeharto untuk mengizinkan mereka bersiaran nasional. Soeharto mengatakan ya, dan semenjak itulah semua stasiun televisi komersial bersiaran secara nasional.

Dengan demikian, UU Penyiaran 2002 sekadar hendak mengembalikan perjalanan ini ke rel yang benar. Penjajahan Jakarta atas Indonesia harus dihentikan dan asas keberagaman dihormati setinggi-tingginya. UU pun menyatakan perubahan ini diharapkan berlangsung secara bertahap. Sayangnya karena kekacauan kebijakan Depkominfo, sampai saat ini penerapan sistem jaringan ini belum kunjung berjalan kendatipun UU menetapkan 2007 sebagai tenggat waktu. Para pemilik dan pengelola stasiun televisi nasional barangkali memang perlu mengatur kembali strategi bisnis mereka. Namun itu memang niscaya dilakukan demi prinsip kedaulatan rakyat, keadilan dan persaingan sehat.

Dalam kaitan itu, berkaitan dengan harapan Ishadi, saya turut mengamini harapan agar KPI periode 2007-2010 akan bersahabat dengan industri penyiaran. Tapi mudah-mudahan, sikap bersahabat itu tidak diwujudkan dalam bentuk pengkhianatan atas amanat desentralisasi siaran.

Explore posts in the same categories: Mass Media

Tidak ada komentar: