Jumat, 15 Februari 2008

tv LOKAL, mASALAH DAN TANTANGAN

Blog yang kaya tentang TV lokal dan masalahnya, terutama berkaitan dengan regulasi.

http://televisikecil.wordpress.com/category/televisi-lokal/


Bangkitlah Televisi Lokal !: Menggeliatnya perkembangan televisi lokal tidak seindah yang dibayangkan. Televisi lokal yang sudah beroperasi banyak yang berjibaku dengan masalah internalnya, dari persoalan buruknya manajemen, baik manajemen sumber daya manusianya maupun manajemen keuangannya, hingga pada persoalan sulitnya mendapatkan share iklan ( MZ Al-Faqih, Kompas Jawa Barat, 5 September 2006 ).

Televisi Lokal dan Budaya Lokal : kemunculan stasiun televisi lokal juga tak beda dengan televisi swasta nasional yang terkesan tanpa persiapan, selain sekadar hanya membaca peluang, terutama peluang bisnis. Berdasarkan pengamatan, keberadaannya tidak lebih hanya sekadar replika stasiun televisi nasional yang telah jauh lebih populer dan banyak diakses masyarakat. ( Gunawan Witjaksana, Kompas Jawa Tengah, 14 Oktober 2006 ). Berita Kriminal dalam Televisi Lokal : Skandal, yang berarti perilaku yang tidak baik dan menimbulkan perasaan malu atau aib yang bisa merontokkan martabat seseorang, berubah menjadi hiburan sensasional di tangan jurnalis televisi lokal yang menerapkan tabloidisasi ( Triyono Lukmantoro, Kompas Yogyakarta, 20 Desember 2006 ).

Gaya Hidup dalam Televisi Lokal : Setidaknya dua televisi lokal di wilayah Jakarta, O Channel serta Jak TV, niscaya menjadi tontonan alternatif warga Jakarta di samping beberapa stasiun nasional yang mapan. Satu stasiun lagi, Spacetoon, lebih menyasar pangsa pemirsa anak-anak dan menjadi tontonan alternatif keluarga ( Susi Iwaty, Kompas 21 Januari 2007 ).Menjual Rumah demi Sinetron : Meskipun pengelola stasiun televisi lokal belum bisa berkontribusi banyak pada pengembangan film berformat Jatim, setidaknya sampai sekarang stasiun televisi lokal belum membeli film berciri Jatim. Beberapa stasiun malah meminta bayaran untuk menayangkan film dan sinetron lokal ( Kris Razianto Mada, Kompas Jawa Timur, 30 Maret 2007 ).

Siaran Lokal Rangsang Pertumbuhan Budaya : Sebanyak 90 persen dari 14 kanal televisi UHF yang dimiliki DI Yogyakarta masih dikuasai oleh televisi Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY telah melayangkan surat ke televisi Jakarta agar mulai membuka jaringan sendiri. “KPID harus terus memperjuangkan hak kanal ini untuk perkembangan televisi lokal. Televisi Jakarta harus membuka jaringan sendiri atau hengkang dari DIY,” ( Kompas Yogyakarta, 26 April 2007 ).

Penguatan Desentralisasi Penyiaran Televisi: Bagi dunia pertelevisian Indonesia, 2007 merupakan tahun penuh harapan bagi terciptanya sistem penyiaran (TV) yang demokratis. Sejak munculnya penyiaran TV yang pertama di Indonesia tahun 1962 sampai sekarang penyelenggaraan penyiaran kita masih sentralistik, dimonopoli oleh “Jakarta” (Antonius Darmanto, Kedaulatan Rakyat 16 Juni 2007).



Seputar Televisi Lokal [ 2 ]

Ditulis oleh Galeri Video Foundation di/pada 5 Oktober, 2007

TV Lokal antara Wayang dan Pengobatan Alternatif : Bila diurut ke belakang, kita tahu bahwa kelahiran televisi lokal merupakan kecelakaan sejarah belaka. Sistem komunikasi Indonesia tidak ditata berdasarkan kebutuhan lokal, tetapi serba sentralisasi. Sebelas stasiun televisi kita diset sejak awal untuk bersiaran secara nasional ( Dian Wardiana Sjuchro, Kompas Jawa Barat, 9 Juli 2007 ).

Investasi Lokal Melalui Televisi Lokal : Akhir tahun ini, stasiun televisi yang melakukan siaran nasional mau tidak mau harus melakukan kerja sama jaringan dengan stasiun televisi lokal. Keharusan ini semata-mata sebagai amanat dari Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 ( Dede Mulkan, Kompas Jawa Barat, 19 Juli 2007 ). Akhir Desember 2007: TV Swasta Siaran Lokal: Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkoinfo) Prof. Dr. Ir. Muhammad Nuh mengingatkan kepada seluruh pengelola televisi swasta nasional agar pada akhir Desember 2007 sudah melaksanakan program siaran muatan lokal (Kedaulatan Rakyat, 13 Agustus 2007).

Swasta dan Nilai Lokal dalam Televisi Kita: Tak banyak yang memuat pernyataan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Prof Dr Ir Muhammad Nuh, tentang batas akhir siaran nasional televisi swasta kita. Bahkan media-media “besar” di Jakarta pun, tidak tertarik dengan berita itu (Sunardian Wirodono, Kedaulatan Rakyat 22 Agustus 2007).Jalan Terjal Televisi Berjaringan : Bisa jadi, siapa pun saat ini yang bergerak dalam industri televisi swasta pasti berdebar menunggu keputusan Komisi Penyiaran Indonesia tentang sistem siaran berjaringan. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 telah mengamanatkan kepada KPI untuk menyusun sistem siaran berjaringan bagi lembaga penyiaran swasta untuk siap menjalankan sistem berjaringan pada Januari 2008. (Iswandi Syahputra, Kompas Jawa Tengah 25 Agustus 2007).

Televisi Swasta Harus Mematuhi Sistem Berjaringan : JIKA UU No 32/2002 tentang Penyiaran secara konsekuen dilaksanakan, maka mulai 28 Desember 2007 akan terjadi perubahan yang sangat mendasar dalam konfigurasi lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang memenuhi ruang publik daerah (Ki Gunawan, Kedaulatan Rakyat 3 September 2007).

Ade Armando: (Seharusnya) Tak Ada Lagi Stasiun Televisi Nasional : Harian Kompas edisi 9 Februari 2007 memuat tulisan Ishadi SK berjudul ‘’KPI, Regulasi Siaran TV dan Radio’’. Dalam tulisan itu, ia secara tidak langsung mengecam gagasan tentang kewajiban pengembangan sistem jaringan televisi nasional sebagai pengganti stasiun televisi nasional sebagaimana diamanatkan UU Penyiaran 2002. (Ade Armando, 30 Agustus 2007)

Tidak ada komentar: