Kamis, 20 Maret 2008

Peraturan Menteri Kominfo Tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi

http://www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=931

Siaran Pers No. 23/DJPT.1/KOMINFO/3/2008

Terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Tertanggal 17 Maret 2008 Tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi

 

 

Setelah cukup lama ditunggu-tunggu oleh berbagai pihak yang berkepentingan secara langsung maupun tidak langsung, Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 17 Maret 2008 telah secara resmi menanda-tangani Peraturan Menteri Kominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Rencana pengesahan peraturan ini telah disampaikan oleh Menteri Kominfo pada saat berlangsungnya acara Rapat Dengar Pendapat antara Komisi 1 DPR-RI dengan jajaran Departemen Kominfo yang dipimpin langsung oleh Menteri Kominfo pada tanggal 17 Maret 2008. Pertimbangan utama diterbitkannya peraturan ini adalah, bahwanya menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur pendukung yang utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara. Di samping itu disadari pula sepenuhnya, bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan menara telekomunikasi harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan. Dalam penyusunan peraturan ini sudah mengacu pada beberapa peraturan perubdang-undangan yang berlaku, yaitu:

 

  1. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  2. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
  3. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
  4. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan   Gedung.
  5. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  6. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal .
  7. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

 


Beberapa hal penting yang diatur dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

 

  1. Demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang, maka Menara harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi.
  2. Pembangunan Menara dapat dilaksanakan oleh : Penyelenggara telekomunikasi; Penyedia Menara; dan/atau Kontraktor Menara.
  3. Pembangunan Menara harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pemberian Izin Mendirikan Menara tersebut wajib memperhatikan ketentuan tentang penataan ruang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Menara, dan atau Kontraktor Menara dalam mengajukan Izin Mendirikan Menara wajib menyampaikan informasi rencana penggunaan Menara Bersama.
  6. Informasi tersebut harus dilakukan dengan perjanjian tertulis antara Penyelenggara Telekomunikasi.
  7. Pemerintah Daerah harus menyusun pengaturan penempatan lokasi Menara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pemerintah Daerah dalam menyusun pengaturan penempatan Menara tersebut harus mempertimbangkan aspek – aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan prinsip-prinsip penggunaan Menara Bersama.
  9. Pengaturan penempatan lokasi Menara tersebut harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan dengan melibatkan peran masyarakat dalam menentukan kebijakan untuk penataan ruang yang efisien dan efektif demi kepentingan umum.
  10. Bidang usaha jasa konstruksi untuk pembangunan Menara sebagai bentuk bangunan dengan fungsi khusus merupakan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing.
  11. Penyedia Menara, Pengelola Menara atau Kontraktor Menara yang bergerak dalam bidang usaha tersebut adalah Badan Usaha Indonesia yang seluruh modalnya atau kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pelaku usaha dalam negeri.
  12. Penyelenggara Telekomunikasi yang Menaranya dikelola pihak ketiga harus menjamin bahwa pihak ketiga tersebut memenuhi kriteria sebagai Pengelola Menara dan/atau Penyedia Menara tersebut.
  13. Penyelenggara Telekomunikasi yang pembangunan Menaranya dilakukan oleh pihak ketiga harus menjamin bahwa pihak ketiga tersebut memenuhi kriteria Kontraktor Menara tersebut .
  14. Pembangunan Menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi Menara, antara lain: tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama; ketinggian Menara; struktur Menara; rangka struktur Menara; pondasi Menara; dan kekuatan angin.
  15. Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.
  16. Sarana pendukung tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: pentanahan ( grounding ); penangkal petir; catu daya; lampu Halangan Penerbangan ( Aviation Obstruction Light ); dan marka Halangan Penerbangan ( Aviation Obstruction Marking ).
  17. Identitas hukum terhadap Menara tersebut antara lain: nama pemilik Menara; lokasi Menara; tinggi Menara; tahun pembuatan/pemasangan Menara; Kontraktor Menara; dan beban maksimum Menara.
  18. Izin Mendirikan Menara di kawasan tertentu harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk kawasan dimaksud.
  19. Kawasan tertentu tersebut merupakan kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu, antara lain: kawasan bandar udara/pelabuhan; kawasan pengawasan militer; kawasan cagar budaya; kawasan pariwisata; atau kawasan hutan lindung.
  20. Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara yang memiliki Menara, atau Pengelola Menara yang mengelola Menara, harus memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada para Penyelenggara Telekomunikasi lain untuk menggunakan Menara miliknya secara bersama-sama sesuai kemampuan teknis Menara .
  21. Calon pengguna Menara dalam mengajukan surat permohonan untuk penggunaan Menara Bersama harus memuat keterangan sekurang-kurangnya, antara lain: nama Penyelenggara Telekomunikasi dan penanggung jawabnya; izin penyelenggaraan telekomunikasi; maksud dan tujuan penggunaan Menara yang diminta dan spesifikasi teknis perangkat yang digunakan; dan kebutuhan akan ketinggian, arah, jumlah, atau beban Menara.
  22. Penggunaan Menara Bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi dilarang menimbulkan interferensi yang merugikan .
  23. Dalam hal terjadi interferensi yang merugikan, Penyelenggara Telekomunikasi yang menggunakan Menara Bersama harus saling berkoordinasi.
  24. Dalam hal koordinasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, Penyelenggara Telekomunikasi yang menggunakan Menara Bersama, Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki Menara dan/atau Penyedia Menara dapat meminta Direktur Jenderal untuk melakukan mediasi.
  25. Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki Menara, Penyedia Menara dan/atau Pengelola Menara harus memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
  26. Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki Menara, Penyedia Menara dan/atau Pengelola Menara harus menginformasikan ketersediaan kapasitas Menaranya kepada calon pengguna Menara secara transparan .
  27. Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki Menara, Penyedia Menara, dan/atau Pengelola Menara harus menggunakan sistem antrian dengan mendahulukan calon pengguna Menara yang lebih dahulu menyampaikan permintaan penggunaan Menara dengan tetap memperhatikan kelayakan dan kemampuan.
  28. Penggunaan Menara Bersama antara Penyelenggara Telekomunikasi, antar Penyedia Menara dengan Penyelenggara Telekomunikasi, atau antar Pengelola Menara dengan Penyelenggara Telekomunikasi, harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dicatatkan kepada Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
  29. Pencatatan atas perjanjian tertulis oleh Direktorat Jenderal tersebut didasarkan atas permohonan yang harus dilakukan oleh Penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Menara atau Pengelola Menara.
  30. Pemerintah Daerah harus memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pembangunan Menara pada wilayahnya .
  31. Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki Menara, Penyedia Menara, dan/atau Pengelola Menara berhak memungut biaya penggunaan Menara Bersama kepada Penyelenggara Telekomunikasi yang menggunakan Menaranya.
  32. Biaya penggunaan Menara Bersama tersebut ditetapkan oleh Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki Menara atau Penyedia Menara atau Pengelola Menara dengan harga yang wajar berdasarkan perhitungan biaya investasi, operasi, pengembalian modal dan keuntungan.
  33. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
  34. Ketentuan penggunaan Menara Bersama sebagaimana diatur dalam Peraturan ini tidak berlaku untuk : Menara yang digunakan untuk keperluan Jaringan Utama; atau Menara yang dibangun pada daerah-daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi atau daerah-daerah yang tidak layak secara ekonomis .
  35. Dalam hal Penyelenggara Telekomunikasi bertindak sebagai perintis di daerah tersebut maka kepadanya tidak diharuskan membangun Menara Bersama.
  36. Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara, yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara dan telah membangun Menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini paling lama 2 tahun sejak peraturan ini berlaku .
  37. Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara, yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara namun belum membangun Menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.
  38. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan .

 

 

Sebagai informasi, peraturan ini dalam penyusunannya telah beberapa kali dikonsultasikan kepada publik, disosialisasikan ke berbagai daerah dan dibahas bersama dengan berbagai pihak terkait (seperti penyelenggara telekomunikasi, Pemda, vendor telekomunikasi, asosiasi penyedia telekomunikasi dan lain sebagainya). Tujuan kebersamaan ini semata-mata untuk menunjukkan, bahwa Departemen Kominfo tidak berjalan sendirian dalam merumuskan dan pada akhirnya memfinalisasikan peraturan ini hingga hasil yang seoptimal mungkin

 

 

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel: 021.3860766

Fax: 021.2860766/3844036



--
Tribun Timur,
Surat Kabar Terbesar di Makassar
www.tribun-timur.com

Tidak ada komentar: