Senin, 31 Desember 2007

KPID Sulsel Gugat Permen Kominfo RI

http://tribun-timur.com/view.php?id=58287&jenis=Kota
Selasa, 01-01-2008
KPID Sulsel Gugat Permen Kominfo RI
Terkait Penundaan Sistem Siaran Berjaringan

Makassar, Tribun - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan menolak Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 32 Tahun 2007 tentang penyesuaian penerapan sistem stasiun jaringan lembaga penyiaran jasa penyiaran televisi.
Dengan permen tersebut pemerintah melalui departemen komunikasi dan informatika (kominfo) memutuskan untuk menggeser waktu pelaksanaan sistem siaran berjaringan yang mestinya mulai berlangsung, Jumat (28/12) jadi 28 Desember 2008 mendatang.

Bidang Perizinan dan Hukum KPID Sulsel Judhariksawan dalam rilisnya ke Tribun, Senin (31/12), menilai permen tersebut telah mencederai komitmen desentralisasi penyiaran yang telah diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Karena dinilai keputusan tersebut termasuk cacat demi hukum KPID Sulsel juga akan menempuh upaya hukum berupa gugatan judicial review dan class action terhadap aturan tersebut.
Selain mengajukan gugatan hukum, KPID Sulsel juga memberikan deadline kepada lembaga penyiaran televisi yang berbasis di Jakarta untuk melakukan proses perizinan kepada KPID paling lambat 31 Januari untuk merealisasikan sistem penyiaran berjaringan.
Menurutnya, jika hingga batas waktu belum ada pengajuan izin maka frekuensi yang selama ini digunakan untuk merelay siaran akan dinyatakan kosong dan akan dibuka bagi lembaga penyiaran lain yang akan mendirikan stasiun televisi di Sulsel.
"Untuk membuka pendaftaran di frekuensi yang dinyatakan kosong, KPID Sulsel akan membuat pengumuman di media massa," tegasnya. Media Relations KPID Mohammad Syafei menambahkan tanpa sistem berjaringan dan desentralisasi penyiaran praktek monopoli, oligopoli, dan pemusatan kepemilikan masih saja berlangsung.
Termasuk merajalelanya program dan siaran sebagian besar televisi yang masih sarat kekerasan, mistik, pornografi, serta tayangan yang tidak pantas menjadi tontonan terutama bagi anak-anak dan remaja.

Ada peristiwa menarik?
SMS www.tribun-timur.com di 081.625.2233
email: tribuntimurcom@yahoo.com

Hotline SMS untuk berlangganan Tribun
Timur edisi cetak: 081.625.2266.
Telepon: 0411 (8115555) (cr5)

Tidak ada komentar: